©Sistem Manajemen Multi Perusahaan
xflash.co.id Software Engineering
Surat Perjanjian Jual Beli Barang Retail
PERJANJIAN JUAL BELI
Perjanjian Jual Beli Tas Wanita ini dibuat pada hari ini, __________ tanggal __ ________
2011, di Jakarta, oleh dan diantara:
1. ________ (nama penjual), pemegang Kartu Tanda penduduk No. ____________, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, beralamat di ______________,
________________, ____________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
PIHAK PERTAMA;
2. ______________ (nama pembeli), pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
____________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, beralamat di
_____________________________, __________________, ______________, selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA
PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah seorang pemilik workshop yang ruang lingkup
kegiatannya meliputi industri pembuatan tekstil, sepatu, dan tas;
2. Bahwa, PIHAK KEDUA adalah seorang pemilik toko yang bernama toko “Cahaya
Bunda”, yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi perdagangan tas-tas dan
perlengkapan wanita lainnya;
3. Bahwa, dalam rangka menjalankan usaha perdagangannya, PIHAK KEDUA
membutuhkan sejumlah tas wanita untuk diperdagangkan;
4. Bahwa, PIHAK KEDUA berkehendak untuk membeli sejumlah tas wanita dari
PIHAK PERTAMA untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3
diatas.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian
Jual Beli Tas Wanita ini ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual tas wanita (selanjutnya disebut
“Barang”) kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulannya selama 6
(enam) bulan berturut-turut, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Barang
tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu
rupiah) perbuah atau total sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) perbulan, yang
pembayarannya akan dilakukan setiap bulan selama 6 (enam) bulan brturut-turut.
xflash.co.id Software Engineering
(2) Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari 3 jenis dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Spesifikasi setiap jenis Barang terdiri dari spesifikasi sebagaimana yang dimaksud
dalam lampiran perjanjian ini
b. PIHAK PERTAMA wajib mencantumkan Merek Barang dengan Merek “Classyyang
merupakan Merek milik PIHAK KEDUA.
c. Penentuan jenis Barang setiap bulannya akan dilakukan berdasarkan “Surat Permintaan
Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran harga penjualan Barang dari
PIHAK KEDUA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6
(enam) bulan berturut-turut;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Barang dari PIHAK PERTAMA sebanyak 100
(seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b. PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan pembayaran harga penjualan Barang kepada
PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6
(enam) bulan berturut-turut.
Pasal 3
Penyerahan dan Pengiriman Barang
(1) Penyerahan Barang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di
tempat PIHAK KEDUA.
(2) Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya, dan kepada PIHAK KEDUA tidak
dikenakan ongkos pengiriman.
(3) Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA setiap awal bulan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap
bulannya.
xflash.co.id Software Engineering
(4) Penentuan jenis Barang setiap bulan akan dilakukan dengan pengiriman “Surat
Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang
dilakukan setiap pertengahan bulan pada bulan sebelumnya, yaitu selambat-lambatnya
tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
(5) Apabila terjadi keterlambatan penyerahan BArang dari jangka waktu yang telah
ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan
denda berupa pemotongan harga pembayaran Barang sebesar 1% (satu persen) dari total
harga perbulan untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan;
Pasal 4
Pengembalian Barang Rusak
(1) Setiap kali dilakukannya pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan Barang tersebut di tempat PIHAK
KEDUA, yang dilakukan sebelum ditandatanganinya “Tanda Terima Barang”.
(2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) terdapat
Barang yang rusak, maka PIHAK KEDUA berhak mengembalikannya kepada PIHAK
PERTAMA dengan disertai penggantian Barang yang rusak tersebut, yang harus sudah
dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dilakukannya
pemeriksaan.
Pasal 5
Pembayaran Harga
(1) Pembayaran harga pembelian Barang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
setiap bulannya dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat
penyerahan Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
(2) Pembayaran harga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan dengan cara
transfer bank oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor
Rekening ___________, Bank ___________, atas nama PIHAK PERTAMA;
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 7
Force Majeur
xflash.co.id Software Engineering
(1) Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung
jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh
force majeur tersebut;
(2) Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada
bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara,
pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung
mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan
kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut
tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara
hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 9
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan
dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK
mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK:
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
________________ _________________
*)Nama, tempat dan kondisi hukum Contoh Surat Perjanjian diatas adalah fiktif.

Perjanjian Barang Retail

Print-Save As PDF

X

X-Bootcamp

Skill Pemrograman

"Belajar Pemrograman dan membuat Projek yang siap guna serta dikembangkan"

Dari Dasar sampai Mahir

Dengan atau melanjutkan menggunakan website ini, Anda menyetujui kebijakan cookies kami.

🍪 Read Our Cookie Policy & Disclaimer, We use cookies to help us give you the best experience on our website.If you continue without changing your settings, we will assume that you are happy to receive all cookies on our website. However, if you would like to, you can change your cookie settings at any time.