©Sistem Manajemen Multi Perusahaan
xflash.co.id Software Engineering
Perjanjian Keagenan
(Menjualkan Tanah dan Bangunan)
Perjanjian Kerja Sama Penjualan Tanah Dan Bangunan
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____, tanggal __ ________ ____, bertempat di _______
(“Perjanjian”), oleh dan diantara:
___________ (nama penjual), ________, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ___________, bertempat tinggal di
_______________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pihak Pertama”.
Dan
____________ (nama agen), _________, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, bertempat tinggal di
_______________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para
Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik sebuah tanah dan bangunan yang terletak di
_________________ (alamat tanah dan bangunan ), seluas ___ m2 (________ meter
persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: ___, atas nama Pihak Pertama.
2. Bahwa, Pihak Kedua memiliki keahlian dibidang penjualan, khususnya penjualan
tanah dan bangunan, dan karenanya bersedia untuk melakukan penjualan tanah dan
bangunan milik Pihak Pertama tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian dan maksud tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
melakukan kerja sama untuk menjualkan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bentuk Kerja Sama
(1) Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk menjualkan tanah dan bangunan milik Pihak
Pertama yang terletak di ________________, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: ___,
atas nama Pihak Pertama (“Tanah dan Bangunan”), dan Pihak Pertama dengan ini sepakat
untuk memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk menjualkan Tanah dan Bangunan tersebut.
(2) Atas penjualan Tanah dan Bangunan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Pihak
Kedua berhak mendapatkan komisi dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari Harga
Penjualan (“Komisi Penjualan”).
xflash.co.id Software Engineering
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja Sama
(1) Seluruh biaya yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam rangka melakukan penjualan
Tanah dan bangunan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) adalah tanggung jawab
Pihak Kedua.
(2) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka jual-beli Tanah dan Bangunan, yang
meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan Akta Jual beli (AJB), biaya Notaris, Pajak
Pendapatan dan BPHTB merupakan tanggung jawab Pihak Pertama sebagai penjual.
(3) Selain penjualan Tanah dan Bangunan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama
juga berhak untuk melakukan penjualan sendiri Tanah dan Bangunan, atau menunjuk pihak
lain selain Pihak Kedua untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan.
Pasal 3
Komisi Penjualan
(1) Pihak Kedua berhak memperoleh Komisi Penjualan dari Pihak Pertama dalam hal Pihak
Kedua berhasil mencarikan Pembeli Tanah dan Bangunan bagi Pihak Pertama (“Pembeli”),
dan diantara Pembeli dan Pihak Pertama terjadi transaksi jual beli Tanah dan Bangunan
tersebut dengan harga jual beli Tanah dan Bangunan yang disepakati bersama diantara Pihak
Pertama dan Pembeli (“Harga Penjualan”).
(2) Komisi Penjualan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pembayaran oleh Pihak Pertama dari
Pembeli.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, baik secara
sendiri maupun dengan menunjuk pihak lain selain Pihak Kedua.
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak Kedua foto kopi seluruh
data dan dokumen yang berkaitan dengan Tanah dan Bangunan yang diperlukan oleh Pihak
Kedua dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan.
(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
a. Pihak Kedua berhak untuk menerima Komisi Penjualan.
b. Pihak Kedua berhak menerima dari Pihak Pertama foto kopi data-data dan dokumen yang
berkaitan dengan Tanah dan Bangunan yang diperlukan dalam rangka penjualan Tanah dan
Bangunan.
xflash.co.id Software Engineering
c. Pihak Kedua berkewajiban menanggung seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka
penjualan Tanah dan Bangunan.
d. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan.
Pasal 5
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak
ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal ___ _______ ____.
Pasal 6
Jaminan
(1) Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa;
a.Pihak Pertama adalah pemilik yang sah dari Tanah dan Bangunan.
b. Tanah dan Bangunan tidak sedang terikat oleh hak apapun yang melibatkan pihak lain.
c. Tanah dan Bangunan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum baik pidana
maupun perdata.
(2) Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak kedua dari tuntutan hukum pihak lain
manapun dalam hal adanya ketidaksesuaian terhadap jaminan tersebut sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal 7
Force Majeure
(1) Jika terjadi force majeure atau keadaan memaksa, Para Pihak tidak bertanggung jawab
atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force
majeure tersebut.
(2) Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada
bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara,
pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung
mengakibatkan kerugian luar biasa
Pasal 8
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk
perubahannya, akan dimusyawarahkan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak yang
hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
xflash.co.id Software Engineering
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat diantara Para Pihak sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah,
dan apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut tidak mencepai kesepakatan, Para
Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta
______.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK
mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
______________ _____________

Perjanjian Agen Tanah & Bangunan

Print-Save As PDF

X

X-Bootcamp

Skill Pemrograman

"Belajar Pemrograman dan membuat Projek yang siap guna serta dikembangkan"

Dari Dasar sampai Mahir

Dengan atau melanjutkan menggunakan website ini, Anda menyetujui kebijakan cookies kami.

🍪 Read Our Cookie Policy & Disclaimer, We use cookies to help us give you the best experience on our website.If you continue without changing your settings, we will assume that you are happy to receive all cookies on our website. However, if you would like to, you can change your cookie settings at any time.