©Sistem Manajemen Multi Perusahaan
xflash.co.id Software Engineering
PERJANJIAN PEMASOKAN BARANG
Nomor: _____________________
PERJANJIAN PEMASOKAN BARANG Nomor: ______________________ ini dibuat dan
ditandatangani di _________________ pada hari ini, ___________ tanggal __ ____________ _____
(“Perjanjian”), oleh dan di antara:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para
Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
(1) Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah badan hukum perseroan terbatas yang ruang
lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang _________________________.
(2) Bahwa Pihak Kedua adalah usaha perseorangan yang ruang lingkup kegiatan
usahanya bergerak di bidang perdagangan barang berupa ________________________.
(3) Bahwa untuk melaksanakan ruang lingkup kegiatan usahanya, Pihak Pertama
membutuhkan pasokan barang berupa ___________________ secara terus-menerus dan
berkelanjutan.
(4) Bahwa untuk memastikan pasokan barang berupa ________________ tersebut secara
terus-menerus dan berkelanjutan, Pihak Pertama telah meminta kepada Pihak Kedua
untuk melakukan pemasokan barang berupa ___________________ tersebut secara terus-
menerus dan berkelanjutan untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat
untuk melakukan pemasokan barang berupa ______________________ tersebut secara
terus-menerus dan berkelanjutan kepada Pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan iktikad baik, Para Pihak dengan ini sepakat
untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
1
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _______________________ sebagai Direktur
Utama, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di
Kabupaten/Kota ___________________, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai
Pihak Pertama.
2
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua.
xflash.co.id Software Engineering
Pasal 1
Kesepakatan
Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melakukan pemasokan barang kepada Pihak Pertama
sebagaimana Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melakukan pembayaran harga barang
kepada Pihak Kedua.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
a. Pihak Pertama berhak untuk menerima pasokan barang dari Pihak Kedua.
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran harga barang
kepada Pihak Kedua.
(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a. Pihak Kedua berhak untuk menerima pembayaran harga barang dari Pihak
Pertama.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan pemasokan barang kepada Pihak
Pertama.
Pasal 3
Ruang Lingkup Kerja Sama Pemasokan Barang
(1). Pemasokan Barang sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah kegiatan
penyediaan Barang secara terus-menerus dan berkelanjutan yang wajib dilakukan
oleh Pihak Kedua untuk Pihak Pertama yang dilakukan dengan cara jual beli
(“Pemasokan Barang”).
(2). Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat bahwa Pemasokan Barang
bersifat nonekslusif, dengan pengertian Pihak Pertama berhak untuk menunjuk pihak
lain untuk melakukan Pemasokan Barang kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua
juga berhak untuk melakukan Pemasokan Barang kepada pihak lain.
(3). Pihak Kedua dengan ini sepakat bahwa untuk melakukan Pemasokan Barang, Pihak
Kedua wajib untuk memastikan ketersediaan barang yang diperlukan oleh Pihak
Pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pemasokan Barang wajib dilakukan oleh Pihak Kedua berdasarkan
pemesanan barang (Purchase Order) yang diajukan oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua.
b. Pengiriman barang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan memerhatikan moda
transportasi yang aman dan memenuhi standar untuk menjaga kualitas
barang.
c. Penyerahan barang dilakukan di tempat yang telah disepakati oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan tanda terima barang.
(4). Pembayaran harga barang wajib dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
pada setiap kali dilakukannya Pemasokan Barang dengan cara transfer bank.
xflash.co.id Software Engineering
Pasal 4
Barang
(1). Barang sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah barang dengan ketentuan
sebagai berikut:
(2). Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Untuk memiliki dan menguasai Barang, Pihak Kedua telah melakukan cara-
cara yang patut dan sah serta tidak bertentangan dengan etika perdagangan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk melakukan perdagangan Barang termasuk melakukan Pemasokan
Barang, Pihak Kedua telah memiliki segala perizinan yang diperlukan untuk
itu, dan karenanya Pihak Kedua merupakan pihak yang sah dan berwenang
untuk melakukan Pemasokan Barang.
c. Dalam melakukan Pemasokan Barang, Pihak Kedua telah menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menentukan mutu dan kualitas Barang, sehingga Pihak
Kedua menjamin bahwa Barang telah memenuhi standar dalam segi teknis,
keamanan, dan kesehatan sesuai dengan standar umum yang berlaku
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam hal pernyataan-pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal ini ternyata tidak benar, Pihak Kedua dengan
ini menjamin untuk membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan pihak lain
mana pun dalam hal ketidakbenaran pernyataan-pernyataan tersebut
mengakibatkan kerugian pihak lain tersebut dan Pihak Kedua bertanggung
No.
Harga Satuan
(Rp)
(1).
Nama Barang
:
Jenis
:
Merek
:
Tipe
:
Kualitas Khusus
:
(2).
Nama Barang
:
Jenis
:
Merek
:
Tipe
:
Kualitas Khusus
:
(3).
Nama Barang
:
Jenis
:
Merek
:
Tipe
:
Kualitas Khusus
:
(“Barang”).
xflash.co.id Software Engineering
jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang mengakibatkan tuntutan dari
pihak lain tersebut.
Pasal 5
Pemesanan Barang
(1) Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan Pemasokan Barang sekurang-
kurangnya sebanyak _ (______) kali Pemasokan Barang dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah setiap kali Pemasokan Barang adalahsebagai berikut:
(“Jumlah Pemasokan Barang”).
b. Pihak Pertama berhak untuk mengajukan penambahan dari jumlah maksimal
atau pengurangan dari jumlah minimal Jumlah Pemasokan Barang pada setiap
kali dilakukannya Pemasokan Barang dengan ketentuan:
i. Penambahan atau pengurangan Jumlah Pemasokan Barang tersebut
wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua.
ii. Penambahan atau pengurangan Jumlah Pemasokan Barang tersebut
wajib diajukan oleh Pihak Pertama melalui Purchase Order.
(2). Pihak Pertama berhak untuk mengajukan penambahan Barang dengan jenis, merek
dan tipe diluar spesifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Perjanjian ini dengan ketentuan:
a. Penambahan Barang tersebut wajib mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pihak Kedua.
b. Penambahan Barang tersebut wajib diajukan oleh Pihak Pertama melalui
Purchase Order.
(3). Setiap Pemasokan Barang wajib dilakukan berdasarkan pengajuan pemesanan
barang (Purchase Order) yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
dalam jangka waktu selambat-lambatnya __ (________) hari kerja sebelum
dilakukannya penyerahan barang yang pengajuannya dilakukan melalui surat
elektronik (email) sebagai berikut.
Alamat Email Pihak Pertama
:
Alamat Email Pihak Kedua
:
(“Purchase Order”)
(4). Dalam hal Pihak Pertama tidak mengajukan Purchase Order, Pihak Kedua tidak
berkewajiban untuk melakukan Pemasokan Barang.
No.
Nama Barang
Jenis/Merek/Tipe
Minimal
(Unit)
Maksimal
(Unit)
i.
ii.
iii.
iv.
v.
xflash.co.id Software Engineering
Pasal 6
Penyerahan Barang
(1). Dalam Pemasokan Barang, penyerahan Barang oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama wajib dilakukan pada tanggal sebagaimana yang tercantum di dalam
Purchase Order yang penyerahannya wajib dilakukan di gudang milik Pihak Pertama
dengan alamat sebagai berikut.
Jalan
:
Nomor
:
RT/RW
:
Kelurahan
:
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
Provinsi
:
(“Gudang”).
(2). Pengiriman Barang ke Gudang wajib dilakukan oleh Pihak Kedua dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pengiriman Barang wajib dilakukan dengan sarana transportasi yang
memenuhi standar keamanan dan kelayakan, dan mampu menjaga Barang
dari kerusakan atau perubahan kualitas Barang.
b. Resiko dan biaya pengiriman Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab
dari Pihak Kedua.
(3). Dalam melakukan Pemasokan Barang, Pihak Kedua wajib untuk melakukan
penyerahan Barang secara tepat waktu dengan ketentuan:
a. Dalam hal terjadi keterlambatan penyerahan Barang, Pihak Kedua akan
dikenakan denda keterlambatan dalam bentuk potongan harga barang
(diskon) sebesar __% (_______________ persen) dari total harga barang untuk
setiap 1 (satu) hari keterlambatan (“Diskon”).
b. Pemberian Diskon dilakukan pada saat pembayaran total harga barang
dengan cara memperhitungkan Diskon tersebut dengan pembayaran total
harga barang yang wajib dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
(4). Dalam hal Barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan Purchase Order, baik
jumlah maupun jenisnya, ataupun Barang tersebut mengalami kerusakan atau
berkurang kualitasnya sebelum dilakukannya serah terima Barang, Pihak Pertama
berhak untuk melakukan pengembalian Barang (retur) dan meminta Pihak Kedua
untuk memenuhi kembali pasokan Barang sesuai dengan Purchase Order dengan
ketentuan, keterlambatan waktu yang diakibatkan oleh proses retur dan pemenuhan
kembali Pemasokan Barang tersebut akan dianggap sebagai keterlambatan
penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (3) Pasal ini dan
karenanya Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan Diskon atas setiap jenis Barang
yang penyerahannya dilakukan secara terlambat.
(5). Penyerahan Barang dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama wajib dilakukan dengan
suatu Tanda Terima Barang yang dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap yang
ditandatangani oleh perwakilan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang masing-
masing Pihak menerima 1 (satu) rangkap asli (“Serah Terima Barang”).
xflash.co.id Software Engineering
Pasal 7
Kerahasiaan Informasi
(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk menjaga kerahasiaan atas segala informasi yang
diperoleh masing-masing Pihak dari pihak lainnya, yaitu yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada informasi penjualan Barang yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama, informasi mengenai proses produksi Barang yang dilakukan oleh
Pihak Kedua, identitas Para Pihak, dan informasi lainnya yang diperoleh masing-
masing Pihak dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini yang bersifat informasi
rahasia dagang atau informasi lainnya yang disetujui oleh Para Pihak untuk
dirahasiakan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan atas informasi tersebut sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini berlaku baik selama berlangsungnya Perjanjian ini maupun
setelah berakhirnya Perjanjian ini.
(3) Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini
dapat dikesampingkan dalam hal pengungkapan informasi tersebut harus dilakukan
dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pembayaran Harga Barang
(1) Harga Barang adalah besarnya Harga Satuan untuk setiap 1 (satu) unit Barang
dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini (“Harga
Barang”).
(2) Perhitungan total Harga Barang dilakukan berdasarkan jumlah Barang yang diterima
oleh Pihak Pertama berdasarkan Tanda Terima Barang dengan perhitungan:
Total harga Barang = Jumlah Barang x Harga Barang
(“Total Harga Barang”).
(3) Pembayaran Total Harga Barang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan
dengan ketentuan:
a. Pembayaran Total Harga Barang wajib dilakukan berdasarkan Surat Tagihan
yang dikirimkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui email
(“Invoice”).
b. Pengiriman Invoice oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama wajib dilakukan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya __ (___________) hari kerja sejak
dilakukannya serah terima barang.
c. Pembayaran Total Harga Barang wajib dilakukan oleh Pihak Pertama dalam
jangka waktu selambat-lambatnya __ (_____________) hari kerja sejak Pihak
Kedua mengirimkan Invoice.
d. Dalam hal Pihak Kedua tidak melakukan pengiriman Invoice dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat (3) Pasal ini, Pihak Pertama
berhak untuk melakukan pembayaran Total Harga Barang berdasarkan
Jumlah Barang yang diterima oleh Pihak Pertama berdasarkan tanda terima
barang.
xflash.co.id Software Engineering
(4) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Total Harga Barang oleh Pihak Pertama
dari jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat (3) Pasal
ini, akan berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. Pihak Pertama wajib untuk membayar denda keterlambatan pembayaran
sebesar __% (_________________ persen) dari Total Harga Barang (“Denda
Keterlambatan Pembayaran”).
b. Pembayaran Denda Keterlambatan Pembayaran wajib dilakukan bersamaan
dengan pembayaran Total Harga Barang.
c. Dalam hal Pihak Pertama mempunyai hak Diskon sebagai akibat dari
keterlambatan penyerahan Barang yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Para
Pihak sepakat untuk memperhitungkan Denda Keterlambatan Pembayaran
dengan Diskon tersebut.
(5) Pihak Kedua berhak untuk melakukan perubahan Harga Barang berdasarkan
kesepakatan Pihak Pertama yang dibuat secara tertulis.
(6) Pembayaran Total Harga Barang dan Denda Keterlambatan Pembayaran wajib
dilakukan dengan cara transfer bank dari rekening bank Pihak Pertama ke rekening
bank Pihak Kedua sebagai berikut.
Rekening Bank Pihak Pertama
Rekening Bank Pihak Kedua
Nama Bank
:
Nama Bank
:
Nomor Rekening
:
Nomor Rekening
:
Atas Nama
:
Atas Nama
:
Pasal 9
Jangka Waktu
(1). Para Pihak dengan ini sepakat bahwa jangka waktu berlakunya Perjanjian ini adalah
untuk selama jangka waktu __ (__________________) tahun yang mulai berlaku sejak
tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal __ _____________ ___.
(2). Pengakhiran Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama diantara Para Pihak yang dibuat secara tertulis.
(3). Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Para
Pihak dengan ini sepakat bahwa masing-masing Pihak berhak untuk mengakhiri
Perjanjian ini secara sepihak dengan ketentuan:
a. Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dalam
hal Pihak Kedua melakukan keterlambatan Pemasokan Barang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) Pasal 6 Perjanjian ini sebanyak __ (________) kali
secara berturut-turut atau sebanyak __ (____________) kali secara tidak berturut-
turut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
b. Pihak Kedua berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dalam hal
Pihak Pertama melakukan keterlambatan pembayaran Total Harga Barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 7 Perjanjian ini sebanyak __
(____________) kali secara berturut-turut atau sebanyak __ (_________) kali secara
tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
xflash.co.id Software Engineering
(4). Para Pihak berhak untuk memperpanjang jangka waktu berlakunya Perjanjian ini
berdasarkan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh Para Pihak.
Pasal 10
Force Majeure
(1) Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang mengakibatkan tidak
terlaksananya kewajiban atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pihak yang tidak melaksanakan
kewajiban atau terlambat melaksanakan kewajiban tersebut dibebaskan dari
tuntutan atas kerugian pihak lainnya yang disebabkan oleh tidak terlaksananya atau
terlambatnya pelaksanaan kewajiban tersebut.
(2) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang dialami
oleh salah satu pihak wajib diberitahukan kepada pihak lainnya dengan sarana
komunikasi yang paling memungkinkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya __
(________) hari kalender sejak terjadinya keadaan force majeure tersebut dan dalam hal
pihak yang mengalami force majeure tersebut tidak memberitahukannya dalam
jangka waktu tersebut, keadaan force majeure tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
(3) Force majeure atau keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, angin topan,
tsunami, banjir besar, tanah longsor, dan kebakaran.
b. Keadaan yang bersifat masif seperti perang, huru-hara, pemberontakan, dan
wabah penyakit.
c. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara langsung
berdampak besar pada pelaksanaan Perjanjian.
d. Keadaan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sebagai force
majeure.
Pasal 11
Adendum
Segala perubahan ketentuan dan/atau penambahan ketentuan yang belum diatur
dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh Para
Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu adendum yang ditandatangani oleh
Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan di antara Para Pihak sebagai akibat dari
pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan dan/atau perdamaian, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri _____________.
xflash.co.id Software Engineering
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di tempat dan pada waktu sebagaimana
disebutkan di bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup,
masing-masing Pihak memeroleh 1 (satu) rangkap asli yang kesemuanya memiliki
kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Meterai Tempel
Rp6.000
xflash.co.id Software Engineering
PURCHASE ORDER
Nomor: ______________
Tanggal
:
Referensi
:
PERJANJIAN PEMASOKAN BARANG
Nomor
:
Tanggal
:
Kepada Yth.
Pengiriman:
Nama
:
Nama
:
Alamat
:
Alamat
:
Telepon
:
Telepon
:
Email
:
Email
:
Contat Person
:
Contat Person
:
Mohon agar dikirimkan Barang sebagai berikut:
Demikian kami sampaikan.
Catatan:
Harap cantumkan Nomor Purchase Order ini dalam Invoice dan Tanda terima Barang.
Barang harus sudah diterima pada hari ___________ tanggal __ ___________ _____.
No.
Nama Barang
Jenis/ Merek/Tipe
Jumlah
(Unit)

Perjanjian Pemasok-Suplai Barang

Print-Save As PDF

X

X-Bootcamp

Skill Pemrograman

"Belajar Pemrograman dan membuat Projek yang siap guna serta dikembangkan"

Dari Dasar sampai Mahir

Dengan atau melanjutkan menggunakan website ini, Anda menyetujui kebijakan cookies kami.

🍪 Read Our Cookie Policy & Disclaimer, We use cookies to help us give you the best experience on our website.If you continue without changing your settings, we will assume that you are happy to receive all cookies on our website. However, if you would like to, you can change your cookie settings at any time.