©Sistem Manajemen Multi Perusahaan
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 1 | 8 Halaman
PERJANJIAN SEWA BANGUNAN
Nomor: __________________________
PERJANJIAN SEWA BANGUNAN Nomor: ______________________ ini dibuat dan ditandatangani
di _________________ pada hari ini, ___________ tanggal __ ____________ _____ (“Perjanjian”), oleh dan
di antara:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para
Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
(1) Bahwa Pihak Pertama adalah perorangan yang memiliki dan menguasai sebuah
bangunan di atas tanah hak ______________ yang peruntukkannya digunakan sebagai
____________________.
(2) Bahwa Pihak Kedua adalah perorangan yang bermaksud untuk menyewa bangunan
milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah bersedia untuk menyewakan bangunan
tersebut kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan iktikad baik, Para Pihak dengan ini sepakat
untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1
Kesepakatan Sewa-Menyewa
Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk menyewakan bangunan kepada Pihak Kedua
sebagaimana Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk membayar harga sewa bangunan
tersebut kepada Pihak Pertama.
1
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama.
2
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 2 | 8 Halaman
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
a. Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran harga sewa dari Pihak
Kedua.
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan hak penggunaan bangunan
kepada Pihak Kedua.
(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan bangunan.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan pembayaran harga sewa kepada
Pihak Pertama.
Pasal 3
Bangunan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebuah bangunan permanen
yang berdiri di atas permukaan tanah dengan ketentuan sebagai berikut.
(1). Jenis Hak Atas Tanah
:
(2). Nomor Sertifikat Tanah
:
(3). Nomor Surat Ukur Tanah
:
(4). Luas Tanah (m2)
:
(5). Lokasi Tanah
:
:
:
:
:
:
(6). Nama Pemegang Hak Atas Tanah
:
(7). Nama Pemilik Bangunan
:
(8). Luas Bangunan (m2)
:
(9). Konstruksi Bangunan
:
(10). Dinding Bangunan
:
(11). Ruangan Bangunan
:
(12). Jumlah Lantai Bangunan
:
(13). Peruntukan Bangunan
:
(14). Fasilitas Bangunan
:
a. Saluran air bersih dari ____________
b. Sambungan listrik sebesar _____
c. Sambungan telepon sebanyak ____
d. Sambungan jaringan internet
e. Tempat parkir
f. ____________________________________________
(“Bangunan”).
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 3 | 8 Halaman
Pasal 4
Pelaksanaan Hak Sewa
(1). Pihak Kedua wajib untuk menggunakan Bangunan sesuai dengan peruntukan
bangunan dan karenanya Pihak Kedua dilarang untuk:
a. Menggunakan Bangunan untuk kegiatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Menggunakan Bangunan untuk kegiatan lain di luar peruntukan bangunan
tanpa izin tertulis dari dari Pihak Pertama dengan ketentuan:
i. Dalam hal Pihak Kedua melaksanakan hak menggunakan Bangunan
untuk kegiatan lain di luar peruntukan bangunan, Pihak Pertama
berhak untuk memerintahkan Pihak Kedua untuk mengembalikan
pelaksanaan hak menggunakan Bangunan tersebut sesuai dengan
peruntukan bangunan.
ii. Dalam hal Pihak Kedua tidak melaksanakan perintah Pihak Pertama
sebagaimana dimaksud dalam angka i huruf b ayat (1) Pasal ini
dalam jangka waktu selambat-lambatnya __ (____________) hari
kalender sejak Pihak Pertama memberikan perintah tersebut, Pihak
Pertama berhak untuk mengakhiri masa sewa secara sepihak.
iii. Dalam hal Pihak Pertama mengakhiri masa sewa secara sepihak
sebagaimana dimaksud dalam angka ii huruf b ayat (1) pasal ini,
Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan sebagian
dari harga sewa untuk masa sewa yang belum digunakan oleh Pihak
Kedua.
(2). Pihak Kedua berkewajiban untuk menanggung atas biaya sendiri penggunaan
fasilitas bangunan seperti penggunaan salurah air bersih, sambungan listrik,
sambungan telepon, dan sambungan jaringan internet termasuk biaya-biaya yang
perlu dikeluarkan oleh seorang pengguna Bangunan yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada uang kebersihan lingkungan dan uang keamanan lingkungan.
(3). Dalam melaksanakan hak menggunakan Bangunan, Pihak Kedua wajib untuk
melaksanakan hak tersebut dengan sebaik-baiknya, seperti layaknya seorang
bapak rumah tangga yang baik dan karenanya Pihak Kedua berkewajiban untuk:
a. Menjamin kebersihan Bangunan dan menjamin melakukan perawatan
Bangunan dengan baik.
b. Melakukan perbaikan-perbaikan atas segala kerusakan kecil bagian-bagian
dari Bangunan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pintu, jendela,
lantai, atap bangunan, ventilasi, saluran air, jaringan listrik, dan jaringan
telepon.
(4). Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerusakan bagian-
bagian konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya Bangunan yang bukan
disebabkan karena kesalahan dan/atau penggunaan Bangunan oleh Pihak Kedua,
yang meliputi tetapi tidak terbatas pada fondasi, kolom, lantai, dan dinding
Bangunan.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 4 | 8 Halaman
(5). Pihak Kedua dilarang untuk melakukan perubahan, membuat baru, atau
mengurangi bagian-bagian dari Bangunan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
(6). Pihak Kedua dilarang untuk mengulangsewakan Bangunan kepada pihak ketiga
atau melepaskan hak sewanya berdasarkan Perjanjian ini dan menyerahkannya
kepada pihak ketiga tanpa kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dengan
ketentuan.
a. Dalam hal Pihak Kedua mengulangsewakan Bangunan kepada pihak ketiga
atau melepaskan hak sewanya dan menyerahkannya kepada pihak ketiga
tanpa kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama, Pihak Pertama berhak
untuk mengakhiri masa sewa secara sepihak.
b. Pengakhiran masa sewa secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat (6) pasal ini dapat dilakukan oleh Pihak Pertama dalam jangka
waktu selambat-lambatnya __ (_________________) hari sejak Pihak Pertama
mengetahui bahwa Pihak Kedua telah mengulangsewakan Bangunan atau
melepaskan hak sewanya dan menyerahkannya kepada pihak ketiga.
c. Atas pengakhiran Masa Sewa secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat (6) pasal ini, Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk
mengembalikan sebagian Harga Sewa atas Masa Sewa yang belum
digunakan oleh Pihak Kedua.
(7). Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan
pengalihan hak atas tanah dan Bangunan kepada pihak lain selama Masa Sewa
dengan ketentuan.
a. Dengan dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan Bangunan tersebut
tidak menyebabkan hubungan sewa-menyewa berdasarkan Perjanjian ini
menjadi berakhir dan Pihak Pertama berkewajiban untuk mengalihkan
segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pemilik
hak atas tanah dan bangunan yang baru.
b. Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa sebelum dilakukan pengalihan
hak dan kewajibannya kepada pemilik hak atas tanah dan Bangunan yang
baru tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (7) Pasal ini, Pihak
Pertama bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh Pihak
Kedua yang disebabkan oleh adanya pengalihan hak atas tanah dan
Bangunan tersebut.
c. Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan tersebut wajib diberitahukan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara tertulis dalam jangka waktu
selambat-lambatnya __ (______________) hari kalender sebelum dilakukannya
pengalihan hak atas tanah dan Bangunan tersebut.
(8). Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Perjanjian ini dan segala akibatnya tidak
akan berakhir dengan meninggalnya salah satu atau kedua belah Pihak yang segala
hak dan kewajibannya akan dilanjutkan kepada para ahli waris dari Para Pihak.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 5 | 8 Halaman
Pasal 5
Serah Terima Hak Sewa
(1). Pihak Kedua berhak untuk menggunakan Bangunan sejak diserahterimakannya
hak menggunakan Bangunan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan
ketentuan:
a. Serah terima hak menggunakan Bangunan tersebut dilakukan dengan cara
penyerahan kunci Bangunan kepada Pihak Kedua.
b. Penyerahan kunci Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (1)
Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya pada saat Pihak Kedua melakukan
pembayaran Harga Sewa kepada Pihak Pertama.
c. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pada saat serah terima hak
menggunakan Bangunan, Bangunan tersebut dalam keadaan kosong dan
terawat baik.
(2). Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan hak menggunakan Bangunan
kepada Pihak Pertama dengan ketentuan.
a. Pengembalian hak menggunakan Bangunan tersebut dilakukan dengan
cara pengembalian kunci Bangunan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
b. Pengembalian kunci Bangunan wajib dilakukan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya __ (_________) hari kalender sejak berakhirnya masa
sewa.
c. Pada saat pengembalian kunci Bangunan dilakukan, Bangunan harus
seperti dalam keadaan ketika dilakukannya penyerahan kunci Bangunan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
Masa Sewa
(1) Pihak Kedua berhak untuk menggunakan Bangunan untuk selama jangka waktu __
(__________) tahun, yang dimulai sejak tanggal __ ___________ ___ dan berakhir pada
tanggal __ __________ ____ (“Masa Sewa”).
(2) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan perpanjangan Masa Sewa kepada Pihak
Pertama dengan ketentuan:
a. Pihak Pertama berhak untuk mengajukan Harga Sewa, Masa Sewa serta syarat
dan ketentuan Perjanjian yang baru.
b. Pengajuan perpanjangan Masa Sewa tersebut wajib dilakukan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sebelum berakhirnya Masa Sewa.
(3) Untuk melakukan pengosongan Bangunan, Pihak Kedua berhak atas masa tenggang
selama jangka waktu __ (_________) hari kalender sejak berakhirnya Masa Sewa
dengan ketentuan, selama masa tenggang tersebut Pihak Kedua masih berhak
untuk menggunakan Bangunan.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 6 | 8 Halaman
(4) Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pada prinsipnya pengakhiran Masa Sewa
sebelum berakhirnya Masa Sewa hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan
bersama Para Pihak yang dibuat secara tertulis, tetapi masing-masing pihak dapat
mengakhiri Masa Sewa secara sepihak dengan ketentuan
a. Dalam hal Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa secara sepihak sebelum
berakhirnya Masa Sewa, Pihak Kedua tidak berhak untuk menuntut kepada
Pihak Pertama atas pengembalian sebagian Harga Sewa untuk Masa Sewa
yang belum digunakan.
b. Dalam hal Pihak Pertama mengakhiri Masa Sewa secara sepihak sebelum
berakhirnya Masa Sewa, Pihak Kedua berhak untuk menerima uang
penggantian dari Pihak Pertama sebagai berikut.
i. Pengembalian sebagian Harga Sewa untuk Masa Sewa yang belum
digunakan oleh Pihak Kedua.
ii. Ganti rugi materil sebesar Rp ________________ (________________ rupiah)
untuk setiap 1 (satu) bulan Masa Sewa yang belum digunakan oleh
Pihak Kedua.
c. Dalam hal Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Masa Sewa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b ayat (4) Pasal ini, berakhirnya Masa
Sewa berlaku efektif dalam jangka waktu __ (_________________) hari sejak
tanggal disepakatinya pengakhiran Masa Sewa tersebut.
(5). Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Masa Sewa secara sepihak sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka ii dan Pasal 4 ayat (6) Perjanjian
ini.
Pasal 7
Harga Sewa
(1) Para Pihak dengan ini sepakat bahwa besarnya harga sewa adalah sebesar Rp
_______________________ (______________________ rupiah) yang pembayarannya wajib
dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu selambat-
lambatnya pada saat dimulainya Masa Sewa (“Harga Sewa”).
(2) Pihak Kedua wajib untuk menyerahkan Uang Jaminan (security deposit) kepada Pihak
Pertama sebesar Rp ________________ (______________ rupiah) sebagai jaminan
pelaksanaan seluruh kewajiban Pihak Kedua dengan ketentuan:
a. Dalam hal setelah berakhirnya Masa Sewa Pihak Kedua masih memiliki
kewajiban kepada Pihak Pertama dan/atau kepada pihak ketiga terkait
dengan hak menggunakan Bangunan yang belum dilunasi, pelunasan atas
kewajiban tersebut akan dilakukan dengan Uang Jaminan.
b. Pihak Pertama wajib untuk mengembalikan sisa Uang Jaminan kepada Pihak
Kedua setelah dilakukannya pelunasan kewajiban Pihak Kedua sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ayat (2) Pasal ini.
c. Pembayaran Uang Jaminan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama wajib
dilakukan bersamaan dengan pembayaran Harga Sewa.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 7 | 8 Halaman
d. Pengembalian sisa Uang Jaminan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
wajib dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak
berakhirnya Masa Sewa.
(“Uang Jaminan”)
(3) Harga Sewa tidak termasuk biaya-biaya yang wajib dikeluarkan oleh Pihak Kedua
untuk melaksanakan hak menggunakan Bangunan, yaitu yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada biaya fasilitas air, listrik, jaringan telepon, jaringan internet, uang
keamanan lingkungan, dan uang kebersihan lingkungan.
(4) Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas
tanah dan Bangunan.
(5) Pembayaran Harga Sewa dan Uang Jaminan dilakukan dengan cara transfer antar
bank dari rekening bank Pihak Kedua ke rekening bank Pihak Pertama sebagai
berikut.
Rekening Bank Pihak Pertama
Rekening Bank Pihak Kedua
Nama Bank
:
Nama Bank
:
Nomor Rekening
:
Nomor Rekening
:
Atas Nama
:
Atas Nama
:
Pasal 8
Pernyataan dan Jaminan
(1). Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa tanah dan Bangunan:
a. Tidak sedang terlibat sengketa hukum apa pun dengan pihak mana pun.
b. Tidak sedang dijaminkan kepada pihak mana pun untuk jenis utang atau
kewajiban apa pun.
c. Tidak sedang berada di bawah penyitaan oleh pihak mana pun dan karena
sebab apa pun.
(2). Dalam hal pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
tidak benar, Pihak Pertama dengan ini bertanggung jawab atas ketidakbenaran dari
pernyataan dan jaminan tersebut dan karenanya Pihak Pertama dengan ini
membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan hukum apa pun dan dari pihak mana pun
terkait dengan ketidakbenaran dari pernyataan dan jaminan tersebut dan Pihak
Pertama berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Pihak Kedua atas setiap
kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua karena ketidakbenaran dari pernyataan dan
jaminan tersebut.
Pasal 9
Force Majeure
(1) Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang mengakibatkan tidak
terlaksananya kewajiban atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pihak yang tidak melaksanakan
kewajiban atau terlambat melaksanakan kewajiban tersebut dibebaskan dari
tuntutan atas kerugian pihak lainnya yang disebabkan oleh tidak terlaksananya atau
terlambatnya pelaksanaan kewajiban tersebut.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 8 | 8 Halaman
(2) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang dialami
oleh salah satu pihak wajib diberitahukan kepada pihak lainnya dengan sarana
komunikasi yang paling memungkinkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya __
(________) hari kalender sejak terjadinya keadaan force majeure tersebut dan dalam
hal pihak yang mengalami force majeure tersebut tidak memberitahukannya dalam
jangka waktu tersebut, keadaan force majeure tersebut dianggap tidak pernah
terjadi.
(3) Force majeure atau keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, angin topan,
tsunami, banjir besar, tanah longsor, dan kebakaran.
b. Keadaan yang bersifat masif seperti perang, huru-hara, pemberontakan, dan
wabah penyakit.
c. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara langsung
berdampak besar pada pelaksanaan Perjanjian.
d. Keadaan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sebagai force
majeure.
Pasal 10
Adendum
Segala perubahan ketentuan dan/atau penambahan ketentuan yang belum diatur
dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh Para
Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu adendum yang ditandatangani oleh
Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan diantara Para Pihak sebagai akibat dari
pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan dan/atau perdamaian, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri _______________.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di tempat dan pada waktu
sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan
bermeterai cukup, masing-masing Pihak memeroleh 1 (satu) rangkap asli yang
kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 9 | 8 Halaman
Meterai Tempel
Rp6.000

Perjanjian Sewa Bangunan

Print-Save As PDF

X

X-Bootcamp

Skill Pemrograman

"Belajar Pemrograman dan membuat Projek yang siap guna serta dikembangkan"

Dari Dasar sampai Mahir

Dengan atau melanjutkan menggunakan website ini, Anda menyetujui kebijakan cookies kami.

🍪 Read Our Cookie Policy & Disclaimer, We use cookies to help us give you the best experience on our website.If you continue without changing your settings, we will assume that you are happy to receive all cookies on our website. However, if you would like to, you can change your cookie settings at any time.