©Sistem Manajemen Multi Perusahaan
xflash.co.id Software Engineering
PERJANJIAN AGEN ROPERTI
Nomor: ____________________
PERJANJIAN AGEN PROPERTI Nomor: ______________________ ini dibuat dan
ditandatangani di _________________ pada hari ini, ___________ tanggal __ ____________ _____
(“Perjanjian”), oleh dan di antara:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para
Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah perseorangan yang merupakan pemilik yang sah atas
sebuah tanah dan bangunan, dan bermaksud untuk menjual tanah dan bangunan
tersebut kepada pihak lain.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah perseorangan yang memiliki jaringan, keahlian dan
profesi di bidang penjualan dan pemasaran, khususnya penjualan dan pemasaran
tanah dan bangunan.
3. Bahwa, untuk menjual tanah dan bangunannya, Pihak Pertama telah meminta
kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli tanah dan bangunan tersebut
dan Pihak Kedua telah menerima permintaan Pihak Pertama untuk mencarikan
calon pembeli tanah dan bangunan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini
Pasal 1
Kesepakatan
Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mencarikan calon pembeli tanah dan bangunan
untuk Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk memberikan
komisi penjualan kepada Pihak Kedua.
Pasal 2
1
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Pertama.
2
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua.
xflash.co.id Software Engineering
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
a. Pihak Pertama berhak untuk menerima Calon Pembeli dari Pihak Kedua.
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan Komisi Penjualan kepada
Pihak Kedua.
(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a. Pihak Kedua berhak untuk menerima Komisi Penjualan dari Pihak
Pertama.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk mencarikan Calon Pembeli untuk Pihak
Pertama.
Pasal 3
Ruang Lingkup
(1) Calon pembeli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah pihak yang
diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk melakukan pembelian
Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan yang dibuat
oleh Pihak Kedua dengan calon pembeli tersebut (“Calon Pembeli”).
(2) Dalam mencari Calon Pembeli, Pihak Kedua berhak untuk:
a. Membuat kesepakatan Harga Penjualan dengan Calon Pembeli sesuai
dengan Perjanjian ini.
b. Menentukan syarat dan ketentuan jual-beli lainnya yang sesuai dengan
Perjanjian ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
kesepakatan lainnya yang dibuat oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
(3) Pihak Pertama wajib untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan kepada
Calon Pembeli dengan cara membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB)
Tanah dan Bangunan tersebut dengan Calon Pembeli di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) setelah Pihak Pertama menerima uang Harga Penjualan dari
Calon Pembeli dengan ketentuan:
a. Besarnya Harga Penjualan harus sesuai dengan kesepakatan di antara
Pihak Kedua dengan Calon Pembeli.
b. Syarat dan ketentuan dalam Akta Jual Beli (AJB) tidak boleh bertentangan
dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Pihak Kedua dan
Calon Pembeli.
(“Transaksi”).
(2) Para Pihak dengan ini sepakat bahwa dengan telah dilakukannya Transaksi maka
Pihak Kedua berhak untuk memperoleh Komisi Penjualan.
(3) Untuk mencari Calon Pembeli, Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan
kuasa kepada Pihak Kedua berdasarkan surat kuasa khusus .
(1) Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Perjanjian ini bersifat ekslusif, dengan
pengertian bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini maka hanya Pihak
Kedua yang berhak untuk mencarikan Calon Pembeli dengan ketentuan:
a. Pihak Pertama dilarang untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan
kepada pihak mana pun selain kepada Calon Pembeli yang diajukan oleh
xflash.co.id Software Engineering
Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, baik dengan cara mencari sendiri
atau dengan cara menunjuk pihak lain untuk mencarikannya.
b. Dalam hal Pihak Pertama melakukan penjualan Tanah dan Bangunan
kepada siapa pun selain Calon Pembeli yang diajukan oleh Pihak Kedua,
Pihak Kedua tetap mempunyai hak untuk menerima Komisi Penjualan
sesuai dengan Perjanjian ini.
Pasal 4
Tanah dan Bangunan
(1) Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah obyek
hak kebendaan yang berupa sebidang tanah dengan bangunan permanen di
atasnya dengan ketentuan:
TANAH
-
Luas Tanah (m2)
:
-
Jenis Hak atas Tanah
:
- -
Nomor Sertifikat
:
- 1
Tanggal Sertifikat
:
- 1
Nomor Surat Ukur
:
-
Tanggal Surat Ukur
:
- 1
Atas Nama
:
-
Terletak di
:
Provinsi
:
Kabupaten
:
Kecamatan
:
Kelurahan/Desa
:
Yang dikenal sebagai
:
Jalan
:
Nomor
:
RT
:
RW
:
BANGUNAN
-
Jenis Bangunan
:
-
Jumlah Lantai
:
-
Total Luas
:
-
Peruntukan
:
xflash.co.id Software Engineering
(“Tanah dan Bangunan”);
(2) Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Tanah dan
Bangunan dan karenanya merupakan satu-satunya pihak yang berhak
untuk melakukan penjualan atas Tanah dan Bangunan berdasarkan
Perjanjian ini.
b. Tanah dan Bangunan tidak sedang terikat dalam suatu hak tanggungan
untuk menjamin hutang pihak manapun.
c. Tanah dan Bangunan tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apa pun
dan dengan pihak mana pun.
d. Tanah dan Bangunan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak yang
berwenang.
(3) Dalam hal pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal
ini ternyata tidak benar, Pihak Pertama dengan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerugian dan kewajiban hukum yang timbul sebagai
akibat dari ketidakbenaran dari pernyataan dan jaminan tersebut, dan karenanya
dengan ini Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum
pihak lain manapun yang diajukan sebagai akibat dari ketidakbenaran dari
pernyataan dan jaminan tersebut.
Pasal 5
Dokumen Tanah
(1) Untuk mencarikan Calon Pembeli, Pihak Kedua membutuhkan dokumen-
dokumen yang berkaitan dengan Transaksi guna meyakinkan Calon Pembeli dan
oleh karenannya Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak
Kedua, dokumen-dokumen sebagai berikut:
c. Fotokopi sertifikat hak atas tanah dari Tanah dan Bangunan.
d. Fotokopi Kartu Keluarga dari Pihak Pertama.
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Pihak Pertama.
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari istri/ suami Pihak Pertama.
g. Asli surat kuasa yang berisi pemberian kuasa dari Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua untuk mencarikan Calon Pembeli.
(“Dokumen Tanah”).
(2) Penyerahan Dokumen Tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua wajib
dilakukan dengan ketentuan:
a. Penyerahan Dokumen Tanah tersebut wajib dilakukan dengan suatu
Tanda Terima Dokumen yang ditandatangani oleh Para Pihak.
b. Selama berlangsungnya proses mencarikan Calon Pembeli, Pihak Kedua
berhak untuk memperlihatkan Dokumen Tanah kepada pihak manapun
xflash.co.id Software Engineering
yang berminat untuk menjadi Calon Pembeli, tetapi Pihak Kedua dilarang
untuk membuat fotokopi atas Dokumen Tanah dan menyerahkannya
kepada pihak manapun dan/atau menggunakan Dokumen Tanah tersebut
untuk kepentingan lain selain mencarikan Calon Pembeli berdasarkan
Perjanjian ini.
c. Dalam hal Pihak Pertama telah melakukan Transaksi, Pihak Kedua
berkewajiban untuk mengembalikan Dokumen Tanah kepada Pihak
Pertama yang pengembaliannya dilakukan dengan suatu Tanda Terima
Dokumen yang wajib ditandatangani oleh Para Pihak.
Pasal 6
Harga Penjualan
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat bahwa harga penjualan Tanah
dan Bangunan adalah sebesar Rp ____________/m2 (_________________________ rupiah
permeter persegi) atau seluruhnya berjumlah sebesar Rp_________________
(________________________________ rupiah) dengan ketentuan:
a. Harga penjualan Tanah dan Bangunan tersebut merupakan harga minimal,
dan Pihak Kedua berhak untuk menawarkan dan menyepakati harga yang
lebih tinggi kepada Calon Pembeli.
b. Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan kepada Calon Pembeli harga
penjualan di bawah harga penjualan Tanah dan Bangunan tersebut kecuali
mendapat persetujuan dari Pihak Pertama.
c. Transaksi wajib dilaksanakan dengan harga penjualan Tanah dan
Bangunan yang telah disepakati oleh Pihak Kedua dan Calon Pembeli
dengan ketentuan:
i. Pihak Pertama dilarang untuk menyepakati harga yang lebih rendah
dari hasil kesepakatan antara Pihak Kedua dan Calon Pembeli
tersebut kecuali Pihak Kedua menyepakatinya.
ii. Pihak Pertama dilarang untuk menyepakati harga yang lebih tinggi
dari hasil kesepakatan antara Pihak Kedua dan Calon Pembeli apabila
harga penjualan yang lebih tinggi tersebut mengakibatkan batalnya
Transaksi.
(“Harga Penjualan”).
(2) Harga Penjualan tidak termasuk biaya-biaya sebagai berikut.
a. Biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan
pemeriksaan Tanah dan Bangunan dan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas
Tanah dan Bangunan tersebut.
b. Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang muncul sebagai akibat dari penjualan Tanah dan Bangunan.
c. Biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam rangka melakukan penjualan
Tanah dan Bangunan.
(“Biaya-biaya Penjualan”).
Pasal 7
Komisi Penjualan
xflash.co.id Software Engineering
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua berhak
untuk memperoleh komisi penjualan sebesar __% (___________ persen) dari Harga
Penjualan dalam hal telah dilaksanakannya Transaksi (“Komisi Penjualan).
(2) Komisi Penjualan wajib diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
dalam jangka waktu selambat-lambatnya __ (_________) hari kalender terhitung
sejak ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) Tanah dan Bangunan oleh Pihak
Pertama dan Calon Pembeli.
(3) Pembayaran Komisi Penjualan wajib dilakukan dengan cara transfer antar bank
dari rekening bank Pihak Pertama ke rekening bank Pihak Kedua sebagai berikut:
Rekening Bank Pihak Pertama
Rekening Bank Pihak Kedua
Nama Bank
:
Nama Bank
:
Nomor Rekening
:
Nomor Rekening
:
Atas Nama
:
Atas Nama
:
Pasal 8
Biaya-biaya yang Perlu Dikeluarkan
(1) Seluruh biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pihak Kedua untuk mencari Calon
Pembeli, yaitu yang meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya promosi dan ongkos-
ongkos adalah tanggung jawab dari Pihak Kedua sepenuhnya.
(2) Seluruh biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pihak Pertama untuk melakukan
Transaksi merupakan tanggung jawab dari Pihak Pertama sepenuhnya.
Pasal 9
Jangka Waktu
(1) Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu __ (__________) bulan, terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal __ _______
____ (“Jangka Waktu Perjanjian”).
(2) Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak sebelum berakhirnya Jangka Waktu
Perjanjian hanya dengan kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis oleh
Para Pihak.
(3) Para Pihak berhak untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian berdasarkan
kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak.
Pasal 10
Force Majeure
(1) Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang mengakibatkan
tidak terlaksananya kewajiban atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pihak yang tidak
melaksanakan kewajiban atau terlambat melaksanakan kewajiban tersebut
dibebaskan dari tuntutan atas kerugian pihak lainnya yang disebabkan oleh tidak
terlaksananya atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban tersebut.
(2) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang
dialami oleh salah satu pihak, wajib diberitahukan kepada pihak lainnya dengan
sarana komunikasi yang paling memungkinkan dalam jangka waktu selambat-
lambatnya __ (________) hari kalender sejak terjadinya keadaan force majeure
xflash.co.id Software Engineering
tersebut, dalam hal pihak yang mengalami force majeure tersebut tidak
memberitahukannya dalam jangka waktu tersebut, keadaan force majeure
tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
(3) Force majeure atau keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, angin topan,
tsunami, banjir besar, tanah longsor, dan kebakaran.
b. Keadaan yang bersifat masif seperti perang, huru-hara, pemberontakan,
dan wabah penyakit.
c. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara langsung
berdampak besar pada pelaksanaan Perjanjian.
d. Keadaan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sebagai force
majeure.
Pasal 11
Adendum
Segala perubahan ketentuan dan/atau penambahan ketentuan yang belum diatur
dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh
Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu adendum yang ditandatangani
oleh Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan diantara Para Pihak sebagai akibat
dari pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan dan/atau perdamaian, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri _____________.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di tempat dan pada waktu
sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan
bermeterai cukup, masing-masing Pihak memeroleh 1 (satu) rangkap asli yang
kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Meterai Tempel
Rp 10.000
xflash.co.id Software Engineering
TANDA TERIMA DOKUMEN
Telah diterima pada hari ini _____________ tanggal __ ___________ ___ bertempat di
________________:
Dari
:
Nama
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
(“Pemberi”).
Oleh
:
Nama
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
(“Penerima”).
Dokumen Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a PERJANJIAN
AGEN PROPERTI Nomor _______________ Tanggal ____________ sebagai berikut:
1.
Fotokopi Sertifikat Tanah Hak _____________ (H__) Nomor ____________ tanggal
______________ atas nama _______________, yang terletak di Provinsi ______________,
Kabupaten _______________, Kecamatan _______________, Kelurahan/Desa _______________.
2.
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama __________________________.
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama ________________.
4.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama ________________.
5.
Asli Surat Kuasa nomor _____________ tanggal ________________.
6.
_________________________________________________________.
Pemberi,
Penerima,
Meterai Rp 10.000
xflash.co.id Software Engineering
SURAT KUASA
Saya, yang bertanda tangan di bawah ini:
1
Nama
:
______________________
Tempat/Tanggal Lahir
:
______________________
Alamat
:
_____________________________________________
____________________________________________
No. KTP
:
______________________
Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Pemberi Kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada:
2
Nama
:
______________________
Tempat/Tanggal Lahir
:
______________________
Alamat
:
_____________________________________________
____________________________________________
No. KTP
:
______________________
Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
------------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa, berwenang untuk mencarikan calon
pembeli Tanah dan Bangunan milik Pemberi Kuasa berdasarkan Sertifikat Hak __________ (SH__)
Nomor ___________________ Tanggal _____________ atas Nama ________________ (“Tanah dan Bangunan”).
Untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa berwenang untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan, yaitu yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(1). Melakukan penawaran untuk menjualkan Tanah dan Bangunan kepada pihak mana pun.
(2). Melakukan negosiasi serta membuat kesepakatan harga dan persyaratan jual beli lainnya
dengan calon pembeli.
(3). Menunjukan kepada calon pembeli surat-surat dan/atau dokumen-dokumen Tanah dan
Bangunan yang diperlukan.
(4). Membuat dan menandatangani serta minta dibuatkan dan menerima surat-surat
dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan tersebut di atas.
(5). ___________________________________________________________________________________.
(6). Melakukan segala tindakan yang dianggap penting dan perlu dalam rangka pelaksanaan
pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana maksud dan tujuannya.
___________________, __ ____________ ____
Pemberi Kuasa,
Penerima Kuasa,
Meterai Rp10.000

Perjanjian Agen Property

Print-Save As PDF

X

X-Bootcamp

Skill Pemrograman

"Belajar Pemrograman dan membuat Projek yang siap guna serta dikembangkan"

Dari Dasar sampai Mahir

Dengan atau melanjutkan menggunakan website ini, Anda menyetujui kebijakan cookies kami.

🍪 Read Our Cookie Policy & Disclaimer, We use cookies to help us give you the best experience on our website.If you continue without changing your settings, we will assume that you are happy to receive all cookies on our website. However, if you would like to, you can change your cookie settings at any time.