xflash.co.id Software Engineering
Halaman 1 | 9 Halaman
PERJANJIAN SEWA APARTEMEN
Nomor: __________________________
PERJANJIAN SEWA APARTEMEN Nomor: ______________________ ini dibuat dan
ditandatangani di _________________ pada hari ini, ___________ tanggal __ ____________ _____
(“Perjanjian”), oleh dan di antara:
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para
Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
(1) Bahwa Pemilik adalah perseorangan yang memiliki sebuah unit apartemen di
apartemen ______________________.
(2) Bahwa Penyewa adalah perseorangan yang membutuhkan unit apartemen untuk
keperluan tempat tinggal.
(3) Bahwa Penyewa bermaksud untuk menyewa unit apartemen milik pemilik dan
pemilik bersedia untuk menyewakan unit apartemen tersebut kepada penyewa.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan iktikad baik, Para Pihak dengan ini
sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1
Kesepakatan Sewa-Menyewa
Pemilik dengan ini sepakat untuk menyewakan unit apartemen kepada Penyewa
sebagaimana Penyewa dengan ini sepakat untuk membayar Harga Sewa kepada
Pemilik.
1
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Selanjutnya disebut sebagai “Pemilik.
2
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 2 | 9 Halaman
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Pemilik
a. Pemilik berhak untuk menerima pembayaran harga sewa dari Penyewa.
b. Pemilik berkewajiban untuk menyerahkan hak penggunaan unit apartemen
kepada Penyewa.
(2) Hak dan Kewajiban Penyewa
a. Penyewa berhak untuk menggunakan unit apartemen.
b. Penyewa berkewajiban untuk melakukan pembayaran harga sewa kepada
Pemilik.
Pasal 3
Unit Apartemen
Unit apartemen sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebuah satuan rumah
susun yang merupakan bagian dari bangunan rumah susun dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1). Nomor Sertifikat Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun
:
(2). Luas (m2)
:
(3). Lokasi
:
Provinsi
:
Kabupaten/Kota
:
Kecamatan
:
Kelurahan
:
Nama & Nomor Jalan
:
Lantai
:
Nomor
:
(4). Nama Pemegang Hak Milik
:
(5). Peruntukan Unit Apartemen
:
(6). Fasilitas Unit Apartemen
:
(“Unit Apartemen”).
Pasal 4
Keanggotaan Perhimpunan Penghuni Apartemen
(1). Selama Masa Sewa, Penyewa wajib untuk menjadi anggota dari perhimpunan
penghuni satuan rumah susun dari Apartemen ___________________ (“Perhimpunan
Penghuni Apartemen”).
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 3 | 9 Halaman
(2). Pemilik wajib untuk melaporkan atau mendaftarkan Perjanjian ini kepada
Perhimpunan Penghuni Apartemen dan membantu Penyewa untuk melakukan
pendaftaran sebagai anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen, termasuk
membuat surat kuasa untuk itu jika diperlukan.
(3). Sebagai anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen, Penyewa berhak untuk
menggunakan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun
sesuai dengan sifat peruntukannya, serta Pemilik wajib dengan segala cara untuk
membantu Pihak Pertama untuk mewujudkan terlaksananya hak-hak tersebut.
(4). Sebagai anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen, Penyewa wajib untuk:
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Perhimpunan
Penghuni Apartemen.
b. Mematuhi segala tata tertib yang dibuat oleh Perhimpunan Penghuni
Apartemen dan peraturan lainnya yang dibuat oleh Perhimpunan
Penghuni Apartemen.
c. Membayar segala iuran yang menjadi kewajiban anggota kepada
Perhimpunan Penghuni Apartemen.
Pasal 5
Pelaksanaan Hak Sewa
(1). Penyewa wajib untuk menggunakan Unit Apartemen sesuai dengan peruntukan
Unit Apartemen dan karenanya Penyewa dilarang untuk:
a. Menggunakan Unit Apartemen untuk kegiatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Melanggar tata tertib Perhimpunan Penghuni Apartemen.
c. Menggunakan Unit Apartemen untuk kegiatan lain di luar Peruntukan
Unit Apartemen dengan ketentuan:
i. Dalam hal Penyewa melaksanakan hak menggunakan Unit
Apartemen untuk kegiatan lain di luar Peruntukan Unit Apartemen,
Pemilik berhak untuk memerintahkan Penyewa untuk
mengembalikan pelaksanaan hak menggunakan Unit Apartemen
tersebut sesuai dengan Peruntukan Unit Apartemen.
ii. Dalam hal Penyewa tidak melaksanakan perintah Pemilik
sebagaimana dimaksud dalam angka i huruf c ayat (1) Pasal ini,
Pemilik berhak untuk mengakhiri Masa Sewa secara sepihak dalam
jangka waktu selambat-lambatnya __ (___________) hari kalender
sejak Pemilik memberikan perintah tersebut.
iii. Dalam hal Pemilik mengakhiri Masa Sewa secara sepihak
sebagaimana dimaksud angka ii huruf c ayat (1) Pasal ini, Pemilik
tidak wajib untuk mengembalikan sebagian dari Harga Sewa untuk
Masa Sewa yang belum digunakan oleh Penyewa.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 4 | 9 Halaman
(2). Penyewa berkewajiban untuk menanggung atas biaya sendiri penggunaan
Fasilitas Unit Apartemen yang meliputi tetapi tidak terbatas pada penggunaan
salurah air, sambungan listrik, sambungan telepon, dan sambungan jaringan
internet, termasuk iuran-iuran yang perlu dibayarkan sesuai dengan peraturan
Perhimpunan Penghuni Apartemen.
(3). Dalam melaksanakan hak menggunakan Unit Apartemen, Penyewa wajib untuk
melaksanakan hak tersebut dengan sebaik-baiknya seperti layaknya seorang
bapak rumah tangga yang baik, dan karenanya Penyewa berkewajiban untuk:
a. Menjamin kebersihan Unit Apartemen dan menjamin melakukan
perawatan Unit Apartemen dengan baik.
b. Melakukan perbaikan-perbaikan atas segala kerusakan kecil bagian-
bagian dari Unit Apartemen yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pintu,
jendela, saluran air, jaringan listrik, dan jaringan telepon.
(4). Penyewa dilarang untuk melakukan perubahan, membuat baru, atau mengurangi
bagian-bagian dari Unit Apartemen tanpa izin tertulis dari Pemilik.
Pasal 6
Menyewakan Kembali dan Pengalihan Hak Milik
(1). Penyewa dilarang untuk menyewakan kembali Unit Apartemen kepada pihak
ketiga baik sebagian maupun seluruhnya tanpa kesepakatan tertulis dari Pemilik
dengan ketentuan:
a. Dalam hal Penyewa menyewakan kembali Unit Apartemen kepada pihak
ketiga baik sebagian maupun seluruhnya tanpa kesepakatan tertulis dari
Pemilik, Pemilik berhak untuk mengakhiri masa sewa secara sepihak.
b. Sebelum mengakhiri masa sewa secara sepihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ayat (1) Pasal ini, Pemilik wajib untuk memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyewa sebanyak-banyaknya 1 (satu)
kali peringatan yang berisi:
i. Pernyataan Pemilik bahwa masa sewa berakhir sejak __
(________________) hari kalender sejak Penyewa menerima peringatan
tertulis tersebut.
ii. Meminta Penyewa untuk mengosongkan Unit Apartemen sejak
berakhirnya masa sewa sebagaimana dimaksud dalam angka i
huruf b ayat (1) Pasal ini.
c. Atas pengakhiran masa sewa secara sepihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ayat (1) Pasal ini, Pemilik tidak berkewajiban untuk
mengembalikan sebagian harga sewa atas Masa Sewa yang belum
digunakan oleh Penyewa.
d. Dengan dilakukannya pengakhiran Masa Sewa secara sepihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (1) Pasal ini, Pemilik berhak
untuk memerintahkan siapa pun yang berada di dan/atau menghuni Unit
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 5 | 9 Halaman
Apartemen untuk mengosongkan Unit Apartemen tersebut sejak berlaku
efektifnya pengakhiran Masa Sewa.
(2). Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pemilik berhak untuk melakukan
pengalihan hak kepemilikan atas Unit Apartemen kepada pihak ketiga selama
Masa Sewa berlangsung dengan ketentuan:
a. Dengan dilakukannya pengalihan hak kepemilikan atas Unit Apartemen
tersebut tidak menyebabkan hubungan sewa menyewa berdasarkan
Perjanjian ini menjadi berakhir dan Pemilik berkewajiban untuk
mengalihkan segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini
kepada pemilik Unit Apartemen yang baru.
b. Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa sebelum dilakukannya
pengalihan hak dan kewajibannya kepada pemilik Unit Apartemen yang
baru tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (2) Pasal ini,
Pemilik bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh
Penyewa yang disebabkan oleh adanya pengalihan hak atas Unit
Apartemen tersebut.
c. Pengalihan hak atas Unit Apartemen tersebut wajib diberitahukan oleh
Pemilik kepada Penyewa secara tertulis dalam jangka waktu selambat-
lambatnya __ (______________) hari kalender sebelum dilakukannya
pengalihan hak atas Unit Apartemen tersebut.
(3). Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Perjanjian ini dan segala akibatnya tidak
akan berakhir dengan meninggalnya salah satu atau kedua belah Pihak yang
segala hak dan kewajibannya akan dilanjutkan kepada para ahi waris dari Para
Pihak.
Pasal 7
Serah Terima Hak Sewa
(1). Penyewa berhak untuk menggunakan Unit Apartemen sejak
diserahterimakannya hak menggunakan Unit Apartemen tersebut oleh Pemilik
kepada Penyewa dengan ketentuan:
a. Serah terima hak menggunakan Unit Apartemen tersebut dilakukan
dengan cara penyerahan kunci Unit Apartemen kepada Penyewa.
b. Penyerahan kunci Unit Apartemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ayat (1) Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya pada saat Penyewa
melakukan pembayaran Harga Sewa kepada Pemilik.
c. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pada saat serah terima hak
menggunakan Unit Apartemen, Unit Apartemen tersebut dalam keadaan
kosong dan terawat baik.
(2). Penyewa berkewajiban untuk mengembalikan hak menggunakan Unit Apartemen
kepada Pemilik dengan ketentuan:
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 6 | 9 Halaman
a. Pengembalian hak menggunakan Unit Apartemen tersebut dilakukan
dengan cara pengembalian kunci Unit Apartemen oleh Penyewa kepada
Pemilik.
b. Pengembalian kunci Unit Apartemen wajib dilakukan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya Masa
Sewa.
c. Pada saat pengembalian kunci Unit Apartemen dilakukan, Unit Apartemen
harus seperti dalam keadaan ketika dilakukannya penyerahan kunci Unit
Apartemen oleh Pemilik kepada Penyewa.
Pasal 8
Masa Sewa
(1) Penyewa berhak untuk menggunakan Unit Apartemen untuk selama jangka waktu
__ (__________) tahun, yang dimulai sejak tanggal __ ___________ ___ dan berakhir pada
tanggal __ __________ ____ (“Masa Sewa”).
(2) Penyewa berhak untuk mengajukan perpanjangan Masa Sewa kepada Pemilik
dengan ketentuan, pengajuan perpanjangan Masa Sewa tersebut wajib dilakukan
oleh Penyewa kepada Pemilik dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Masa Sewa.
(3) Untuk melakukan pengosongan Unit Apartemen, Penyewa berhak atas masa
tenggang selama jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya Masa
Sewa dengan ketentuan, selama masa tenggang tersebut Penyewa masih berhak
untuk menggunakan Unit Apartemen.
(4) Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pengakhiran Masa Sewa sebelum
berakhirnya Masa Sewa hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama Para
Pihak yang dibuat secara tertulis, tetapi masing-masing pihak dapat mengakhiri
Masa Sewa secara sepihak dengan ketentuan:
a. Dalam hal Penyewa mengakhiri Masa Sewa secara sepihak sebelum
berakhirnya Masa Sewa, Penyewa tidak berhak untuk menuntut kepada
Pemilik atas pengembalian sebagian Harga Sewa untuk Masa Sewa yang
belum digunakan.
b. Dalam hal Pemilik mengakhiri Masa Sewa secara sepihak sebelum
berakhirnya Masa Sewa, Penyewa berhak untuk menerima uang
penggantian dari Pemilik sebagai berikut:
i. Pengembalian sebagian Harga Sewa untuk Masa Sewa yang belum
digunakan oleh Penyewa.
ii. Ganti rugi materil sebesar Rp ___________ (_____________ rupiah) untuk
setiap 1 (satu) bulan Masa Sewa yang belum digunakan Penyewa.
(5). Pemilik berhak untuk mengakhiri Masa Sewa secara sepihak sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c angka ii dan Pasal 6 ayat (1) huruf a
Perjanjian ini.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 7 | 9 Halaman
Pasal 9
Harga Sewa
(1) Para Pihak dengan ini sepakat bahwa besarnya harga sewa adalah sebesar Rp
_______________________ (______________________ rupiah) yang pembayarannya wajib
dilakukan oleh Penyewa kepada Pemilik dalam jangka waktu selambat-lambatnya
pada saat dimulainya Masa Sewa (“Harga Sewa”).
(2) Penyewa wajib untuk menyerahkan uang deposit kepada Pemilik sebesar Rp
________________ (______________ rupiah) sebagai jaminan pelaksanaan seluruh
kewajiban Penyewa dengan ketentuan:
a. Dalam hal setelah berakhirnya Masa Sewa Penyewa masih memiliki
kewajiban kepada Pemilik dan/atau kepada pihak ketiga terkait dengan hak
menggunakan Unit Apartemen yang belum dilunasi, pelunasan atas
kewajiban tersebut akan dilakukan dengan uang deposit.
b. Pemilik wajib untuk mengembalikan sisa uang deposit kepada Penyewa
setelah dilakukannya pelunasan kewajiban Penyewa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ayat (2) Pasal ini.
c. Pembayaran uang deposit oleh Penyewa kepada Pemilik wajib dilakukan
bersamaan dengan pembayaran Harga Sewa.
d. Pengembalian sisa uang deposit oleh Pemilik kepada Penyewa dilakukan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa
Sewa.
(3) Harga Sewa tidak termasuk biaya-biaya yang wajib dikeluarkan oleh Penyewa untuk
melaksanakan hak menggunakan Unit Apartemen, yaitu yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada biaya fasilitas air, listrik, jaringan telepon, jaringan internet, dan
iuran-iuran yang perlu dibayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Apartemen.
(4) Pembayaran Harga Sewa dan uang deposit dilakukan dengan cara transfer bank dari
rekening bank Penyewa ke rekening bank Pemilik sebagai berikut.
Rekening Bank Pemilik
Rekening Bank Penyewa
Nama Bank
:
Nama Bank
:
Nomor Rekening
:
Nomor Rekening
:
Atas Nama
:
Atas Nama
:
Pasal 10
Pernyataan dan Jaminan
(1). Pemilik dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Unit Apartemen:
a. Tidak sedang terlibat sengketa hukum apa pun dan dengan pihak mana pun.
b. Tidak sedang dijaminkan kepada pihak mana pun untuk jenis hutang atau
kewajiban apa pun.
c. Tidak sedang berada di bawah penyitaan oleh pihak mana pun dan karena
sebab apa pun.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 8 | 9 Halaman
(2). Dalam hal pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
ternyata tidak benar, Pemilik dengan ini bertanggung jawab atas ketidakbenaran
dari pernyataan dan jaminan tersebut dan karenanya Pemilik dengan ini
membebaskan Penyewa dari tuntutan hukum apapun dan dari pihak manapun
terkait dengan ketidakbenaran dari pernyataan dan jaminan tersebut, dan Pemilik
berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Penyewa atas setiap kerugian
yang diderita oleh Penyewa yang diakibatkan oleh ketidakbenaran dari pernyataan
dan jaminan tersebut.
Pasal 11
Force Majeure
(1) Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang mengakibatkan tidak
terlaksananya kewajiban atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pihak yang tidak melaksanakan
kewajiban atau terlambat melaksanakan kewajiban tersebut dibebaskan dari
tuntutan atas kerugian pihak lainnya yang disebabkan oleh tidak terlaksananya
atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban tersebut.
(2) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang
dialami oleh salah satu pihak wajib diberitahukan kepada pihak lainnya dengan
sarana komunikasi yang paling memungkinkan dalam jangka waktu selambat-
lambatnya __ (________) hari kalender sejak terjadinya keadaan force majeure
tersebut, dan dalam hal pihak yang mengalami force majeure tersebut tidak
memberitahukannya dalam jangka waktu tersebut, keadaan force majeure tersebut
dianggap tidak pernah terjadi.
(3) Force majeure atau keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, angin topan,
tsunami, banjir besar, tanah longsor, dan kebakaran.
b. Keadaan yang bersifat masif seperti perang, huru-hara, pemberontakan, dan
wabah penyakit.
c. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara langsung
berdampak besar pada pelaksanaan Perjanjian.
d. Keadaan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sebagai force
majeure.
Pasal 12
Adendum
Segala perubahan ketentuan dan/atau penambahan ketentuan yang belum diatur
dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh Para
Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu adendum yang ditandatangani oleh
Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 9 | 9 Halaman
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan diantara Para Pihak sebagai akibat
dari pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan dan/atau perdamaian, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri _______________.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di tempat dan pada waktu
sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan
bermeterai cukup, masing-masing Pihak memperoleh 1 (satu) rangkap asli yang
kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pemilik,
Penyewa,
Meterai Tempel
Rp6.000

Perjanjian Sewa Apartemen

Print-Save As PDF

X

X-Bootcamp

Skill Pemrograman

"Belajar Pemrograman dan membuat Projek yang siap guna serta dikembangkan"

Dari Dasar sampai Mahir

Dengan atau melanjutkan menggunakan website ini, Anda menyetujui kebijakan cookies kami.

🍪 Read Our Cookie Policy & Disclaimer, We use cookies to help us give you the best experience on our website.If you continue without changing your settings, we will assume that you are happy to receive all cookies on our website. However, if you would like to, you can change your cookie settings at any time.