xflash.co.id Software Engineering
Halaman 1 | 8 Halaman
PERJANJIAN KERJA
Nomor: _______________
PERJANJIAN KERJA Nomor: ______________________ ini dibuat dan ditandatangani di
_________________ pada hari ini, ___________ tanggal __ ____________ _____ (“Perjanjian”), oleh dan di
antara:
Perusahaan dan Karyawan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa Perusahaan adalah sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang ruang
lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang _________________________.
2. Bahwa Karyawan adalah perseorangan yang memiliki keahlian dan keterampilan di
bidang __________________________.
3. Bahwa untuk menjalankan ruang lingkup kegiatan usahanya, Perusahaan
membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan keterampilan di
bidang ______________________ untuk bekerja bagi Perusahaan.
4. Bahwa Perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya bermaksud untuk
mempekerjakan Karyawan sebagaimana Karyawan bersedia untuk bekerja bagi
Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan iktikad baik, Para Pihak dengan ini sepakat
untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
1
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _______________________ sebagai
Direktur Utama, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di
Kabupaten/Kota ___________________, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai
Perusahaan.
2
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Jenis Kelamin
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Karyawan”.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 2 | 8 Halaman
Pasal 2
Hubungan Kerja
Perusahaan dengan ini sepakat untuk mempekerjakan Karyawan sebagaimana Karyawan
dengan ini sepakat untuk bekerja bagi Perusahaan dengan ketentuan, hubungan kerja
tersebut berlaku untuk selama jangka waktu yang tidak tertentu.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Perusahaan
(1) Hak dan Kewajiban Perusahaan
a. Perusahaan berhak untuk menerima hasil pekerjaan dari Karyawan.
b. Perusahaan berkewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan kepada
Karyawan.
(2) Hak dan Kewajiban Karyawan
a. Karyawan berhak untuk menerima gaji dan tunjangan dari Perusahaan.
b. Karyawan berkewajiban untuk bekerja untuk Perusahaan.
Pasal 4
Ruang Lingkup
(1). Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Perjanjian ini merupakan Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga terhadap Perjanjian ini berlaku
ketentuan-ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT).
(2). Karyawan dengan ini sepakat untuk melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan
terbaiknya sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
(3). Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai waktu kerja,
melaksanakan tata tertib perusahaan, tidak melanggar larangan yang ditentukan oleh
Perusahaan, dan menjaga kerahasiaan semua informasi Perusahaan, baik mengenai
badan usaha maupuan kegiatan usaha Perusahaan.
(4). Karyawan berhak untuk memperoleh istirahat kerja dan cuti kerja memperoleh
fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja, diikutsertakan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan, memperoleh fasilitas kesejahteraan Karyawan, memperoleh gaji
dan tunjangan, dan memperoleh pelatihan dari Perusahaan.
(5). Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Perusahaan berhak untuk membuat keputusan
perusahaan, melakukan penempatan, pemindahan serta evaluasi Karyawan,
memberikan peringatan lisan dan tertulis serta sanksi kepada Karyawan, serta
melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Karyawan.
Pasal 5
Pekerjaan
(1) Pekerjaan Karyawan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini meliputi ruang
lingkup kegiatan sebagai berikut.
a.
Tugas Pokok Pekerjaan
b.
Deskripsi Pekerjaan
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 3 | 8 Halaman
c. L
Lokasi Pekerjaan
(“Pekerjaan”).
(2) Perusahaan berhak untuk melakukan penempatan, perubahan, dan/atau
pemindahan tugas pokok pekerjaan, deskripsi pekerjaan dan/atau lokasi pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berdasarkan keputusan Perusahaan
dengan memperhatikan kemampuan Karyawan dan kebutuhan Perusahaan.
(3) Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup Pekerjaan tersebut
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Karyawan juga sepakat untuk
melaksanakan pekerjaan tambahan di luar ruang lingkup Pekerjaan tersebut yang
ditugaskan oleh Perusahaan sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan
tersebut dengan menyesuaikan dengan kemampuan Karyawan.
Pasal 6
Jabatan Karyawan
(1) Para Pihak dengan ini sepakat bahwa jabatan Karyawan ditentukan sebagai berikut.
a.
Jabatan
b.
Golongan
c.
Nomor Induk Karyawan
d.
Departemen
e.
Divisi
(“Jabatan Karyawan”).
(2) Perusahaan berhak untuk melakukan penempatan, perubahan dan/atau pemindahan
Jabatan Karyawan berdasarkan Keputusan Perusahaan dengan memperhatikan
kemampuan Karyawan dan kebutuhan Perusahaan.
(4) Karyawan berkewajiban untuk menjalani masa percobaan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini dengan
ketentuan, Perusahaan berhak untuk melakukan evaluasi masa percobaan tersebut
terhadap Karyawan pada akhir masa percobaan dengan ketentuan:
a. Dalam hal menurut penilaian Perusahaan, Karyawan lulus evaluasi masa
percobaan maka Karyawan berhak untuk diangkat menjadi Karyawan secara
tetap oleh Perusahaan berdasarkan surat keputusan yang dibuat oleh
Perusahaan.
b. Dalam hal menurut penilaian Perusahaan, Karyawan tidak lulus evaluasi Masa
Percobaan maka Perusahaan berhak untuk melakukan pemutusan hubungan
kerja dengan Karyawan.
Pasal 7
Waktu Kerja
(1) Karyawan wajib untuk melaksanakan Pekerjaan pada waktu kerja sebagai berikut:
a. Waktu kerja Karyawan dalam 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 1 (satu) dan
berakhir pada tanggal terakhir setiap bulan berjalan.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 4 | 8 Halaman
b. Waktu Kerja Karyawan dalam 1 (satu) minggu adalah selama 40 (empat
puluh) jam kerja yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja dari hari Senin
sampai dengan hari Jum’at.
c. Waktu kerja Karyawan dalam 1 (satu) hari adalah selama 8 (delapan) jam
kerja dengan ketentuan:
i. Hari Senin sampai dengan hari Kamis berlangsung mulai pukul 08.00
sampai dengan pukul 17.00.
ii. Hari Jum’at berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.30.
(“Waktu Kerja”).
(2). Karyawan berhak untuk memperoleh waktu istirahat di antara waktu kerja sebagai
berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.
b. Hari Jum’at pukul 11.30 sampai dengan pukul 13..
(3). Karyawan berhak untuk memperoleh istirahat mingguan sebanyak 2 (dua) hari
dalam 1 (satu) minggu, yaitu pada setiap hari Sabtu dan hari Minggu.
(4). Karyawan berhak untuk memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja
dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan, Karyawan telah bekerja sekurang-kurangnya
selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(5). Karyawan berhak untuk memperoleh waktu libur kerja pada hari libur nasional, hari
libur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah dan hari libur tertentu yang
ditentukan oleh Perusahaan.
(6). Karyawan berhak untuk memperoleh istirahat panjang sekurang-kurangnya selama
2 (dua) bulan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Perusahaan.
(7). Karyawan berhak untuk memperoleh izin meninggalkan waktu kerja dalam hal
adanya kematian salah seorang anggota keluarga Karyawan, perkawinan Karyawan,
perkawinan anak yang sah dari Karyawan, istri sah Karyawan
melahirkan/keguguran, anggota keluarga Karyawan dalam satu rumah meninggal
dunia, dan khitanan/pembaptisan anak sah Karyawan.
Pasal 8
Waktu Kerja Lembur
(1). Perusahaan berhak untuk menugaskan Karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar
Waktu Kerja tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
huruf c untuk menyelesaikan Pekerjaan yang tertunda dan/atau Pekerjaan yang
mendesak yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dan karenanya
Karyawan berhak untuk memperoleh upah lembur (“Waktu Kerja Lembur).
(2). Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk Waktu Kerja
Lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan pada hari Sabtu dan hari
Minggu.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 5 | 8 Halaman
(3). Dalam mempekerjakan Karyawan pada Waktu Kerja Lembur, Perusahaan
berkewajiban untuk:
a. Membayar upah lembur yang besarnya ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya.
c. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori
apabila Waktu Kerja Lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih yang
pelaksanaannya tidak dapat diganti dengan uang.
(4). Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur, Perusahaan wajib untuk memberikan
perintah tertulis dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Karyawan.
Pasal 9
Pelatihan Kerja
(1). Untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan Karyawan, Karyawan
berhak untuk memperoleh pelatihan kerja dari Perusahaan (“Pelatihan Kerja”).
(2). Pelatihan Kerja dapat diberikan oleh Perusahaan atau oleh pihak lain baik di dalam
maupun di luar Perusahaan dengan ketentuan:
a. Pelatihan Kerja dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan
kompetensi Karyawan.
b. Pelatihan Kerja dilaksanakan sesuai dengan tuntutan profesi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pelatihan Kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perusahaan.
(3). Segala biaya yang perlu dikeluarkan guna melaksanakan pelatihan kerja seluruhnya
ditanggung oleh dan menjadi kewajiban dari Perusahaan.
Pasal 10
Remunerasi
(1) Pada prinsipnya remunerasi bersifat pribadi, yaitu hanya meliputi hubungan antara
Karyawan dan Perusahaan sehingga keterangan mengenai remunerasi bersifat
rahasia.
(2) Remunerasi terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Perusahaan.
(3) Karyawan berhak untuk memperoleh Remunerasi dari Perusahaan dengan
ketentuan:
a. Gaji Pokok sebesar Rp __________ (__________ rupiah) perbulan yang perhitungan
dan pembayarannya wajib dilakukan oleh Perusahaan selambat-lambatnya
pada setiap tanggal terakhir bulan berjalan (“Gaji Pokok”).
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 6 | 8 Halaman
b. Tunjangan yang ketentuan mengenai jenis, nilai, perhitungan, dan
pembayarannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan Perusahaan
(“Tunjangan”).
(“Remunersasi”).
(4) Karyawan berhak untuk memperoleh kenaikan gaji pokok dan kenaikan tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini berdasarkan pertimbangan dan
keputusan Perusahaan.
(5) Pajak penghasilan Karyawan atas penerimaan Remunerasi akan dipungut oleh
Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Keselamatan dan Kesejahteraan Karyawan
(1) Karyawan berhak untuk memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari
Perusahaan.
(2) Karyawan berhak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja.
(3) Karyawan berhak untuk memperoleh fasilitas kesejahteraan dari Perusahaan sebagai
berikut.
a. Program pengadaan perumahan karyawan
b. Program pengadaan kendaraan Karyawan
c. Fasilitas olahraga
d. Fasilitas kantin
e. Fasilitas kesehatan
f. Fasilitas rekreasi
g. __________________
(“Fasilitas Kesejahteraan Karyawan”).
(4) Karyawan berhak untuk memperoleh bantuan dari Perusahaan sebagai berikut:
a. Bantuan pengobatan
b. Bantuan melahirkan
c. Bantuan kaca mata
d. Bantuan perkawinan
e. Bantuan kematian
f. ____________________
(“Bantuan Karyawan”).
(5) Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja,
Fasilitas Kesejahteraan Karyawan dan Bantuan Karyawan dilaksanakan dengan
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 7 | 8 Halaman
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pemutusan Hubungan Kerja dan Pengunduran Diri Karyawan
(1) Perusahaan dan Karyawan dengan ini sepakat untuk selalu mengupayakan agar tidak
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, tetapi dalam hal Pemutusan Hubungan
Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maksud Pemutusan Hubungan Kerja tersebut
akan dirundingkan terlebih dahulu oleh Perusahaan dan Karyawan dengan
ketentuan, dalam hal perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka
Perusahaan berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
(2) Karyawan berhak untuk melakukan pengunduran diri sebagai Karyawan dengan
ketentuan:
a. Pengunduran diri Karyawan hanya dapat dilakukan oleh Karyawan
berdasarkan surat pengunduran diri.
b. Surat pengunduran diri harus telah diterima oleh Perusahaan dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.
(3). Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dan pengunduran diri karyawan
ditentukan lebih lanjut berdasarkan peraturan Perusahaan.
Pasal 13
Kerahasiaan Informasi
(1) Karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan atas segala informasi yang diperoleh
Karyawan dari Perusahaan, yaitu yang meliputi tetapi tidak terbatas pada informasi
mengenai proses produksi, manajemen, ketenagakerjaan, penjualan, perpajakan dan
keuangan Perusahaan, baik selama berlangsungnya Perjanjian ini maupun setelah
berakhirnya Perjanjian ini.
(2) Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat
dikesampingkan dalam hal pengungkapan informasi tersebut harus dilakukan dalam
rangka penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja
(1) Segala perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja di antara Perusahaan dan
Karyawan wajib diselesaikan oleh Perusahaan dan Karyawan secara musyawarah dan
kekeluargaan.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, Perusahaan dan Karyawan
sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 15
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 8 | 8 Halaman
Peringatan dan Sanksi
(1) Perusahaan berhak untuk memberikan Peringatan kepada Karyawan yang melakukan
pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan karyawan dan/atau pelanggaran berat
yang ditentukan berdasarkan peraturan Perusahaan.
(2) Dalam hal Perusahaan telah memberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini dan Karyawan tetap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan
larangan karyawan dan/atau pelanggaran berat, Perusahaan berhak untuk
memberikan sanksi atau melakukan pemutusan hubungan kerja.
(3) Pemberian sanksi atau pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (2)
Pasal ini dilakukan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagaiamna diatur dalam
peraturan Perusahaan.
Pasal 16
Jangka Waktu Perjanjian
(1). Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu tidak tertentu, yang mulai berlaku
sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir dalam hal:
a. Karyawan meninggal dunia.
b. Terjadi pemutusan hubungan kerja.
c. Karyawan melakukan pengunduran diri.
d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2). Dalam hal Karyawan meninggal dunia, ahli waris Karyawan berhak untuk
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penutup
Dalam menjalankan hubungan kerja, selain terikat pada Perjanjian ini Perusahaan dan
Karyawan juga terikat oleh Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Ketenagakerjaan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di tempat dan pada waktu sebagaimana
disebutkan di bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup,
masing-masing Pihak memeroleh 1 (satu) rangkap asli yang kesemuanya memiliki kekuatan
hukum yang sama.
xflash.co.id Software Engineering
Halaman 9 | 8 Halaman
Para Pihak,
Perusahaan,
Karyawan,
Meterai Tempel
Rp 10.000

Perjanjian Kerja

Print-Save As PDF

X

X-Bootcamp

Skill Pemrograman

"Belajar Pemrograman dan membuat Projek yang siap guna serta dikembangkan"

Dari Dasar sampai Mahir

Dengan atau melanjutkan menggunakan website ini, Anda menyetujui kebijakan cookies kami.

🍪 Read Our Cookie Policy & Disclaimer, We use cookies to help us give you the best experience on our website.If you continue without changing your settings, we will assume that you are happy to receive all cookies on our website. However, if you would like to, you can change your cookie settings at any time.